Ta’liqat Qashirah Prof. Mamdouh atas ‘Umdah Al-Ahkam No. 79 s/d 98 | Brilly El-Rasheed | 082140888638
Pawana menghangat. Semenjak pagi dingin. Derik jangkrik masih keras. Tipikal tanah yang elevatif memberi ruang-ruang untuk memainkan mata. Horizon barat mulai didekati sang Surya. Paku-paku bumi tidak kunjung terhapus, masih terpampang jelas: gunung Penanggungan di arah selatan dan gunung Welirang di arah timur laut. Bebungaan lumayan menyejukkan mata yang sudah agak lelah merunut aksara-aksara hadits kemarin malam.
Tadi waktu Dhuha, Syaikh Prof. Dr. Ahmed Mamdouh Sa’d memberikan Seminar Sistem Keuangan Sosial Syariah di lantai 3 gedung Pascasarjana. Siang ini Penasehat Mufi Agung Mesir melanjutkan Daras Kitab ‘Umdah Al-Ahkam di Guest House. Mayoritas peserta masih sama: mahasiswa Universitas KH. Abdul Chalim dan beberapa dosen serta murabbi Pondok Pesantren Amanatul-Ummah, termasuk saya (Brilly El-Rasheed) yang bukan/belum termasuk civitas ini.
Di Indonesia, magnum opus Al-Hafizh ‘Abdul-Ghaniyy Al-Maqdisiyy Al-Qadiriyy Al-Hanbaliyy ini populer di kalangan para afiliator pemimpin ruhani pertama Kerajaan Arab Saudi, baik di negeri asalnya maupun di Nusantara. Warga Nahdliyyin masih jarang yang aware terhadap kitab kecil koleksi hadits hukum ini. Warga Muhammadiyyah relatif jatuh cinta pada Bulugh Al-Maram. Syaikh Prof. Mamdouh jauh-jauh dari Negeri Seribu Piramida membawa sanad kitab ini dan memberikan ijazah. Dalam sanad beliau ada Habib Zen bin Smith Ba’alawiyy. Alhamdulillah. Bukan 'ashabiyyah jahiliyyah, tapi penghargaan atas ilmu dari siapa saja.
Berikut ta’liqat murid Syaikh Prof. Dr. ‘Aliyy Jum’ah yang disebutnya sendiri sebagai qashirah (ringkas) karena tawadhu’. Personality beliau memukau, senyum putih sering tersungging, khas dengan rida` dan qalansuwah Ahlu Mishr. Bagi saya pribadi, menyimak narasi-narasi beliau seumpama menyeruput ilmu dari kitab-kitab klasik. Bukan eksplanasi ChatGPT. Sebelumnya, saya sudah merilis ta’liq beliau atas hadits nomor 65 sampai 78 pada laman asmaulhusna.or.id
Hadits 79
Nabi mengabarkan agar shalat sebagaimana Nabi shalat. Para shahabat sangat antusias terhadap cara shalat Nabi. Ketika mereka melihat Rasul bertakbir berhenti sejenak, mereka penasaran, karena ingin sempurna mutaba’ah. Hunaihah artinya tidak bersuara sejenak. Kenapa Nabi minta pengampunan dosa padahal beliau tidak punya dosa? Tidak lain sebagai pensyariatan kepada umat beliau.
Hadits 80
Hadits ini juga bayan tambahan terkait deskripsi sifat shalat Rasul. Nabi mengawali shalat dengan takbirah al-ihram. Nabi memulai bacaan Al-Hamdu liLahi Rabbil-’alamin bukan dalil tidak disyariatkan basmalah. Alhamdulillah di sini sebagai ‘alam (tanda) surah Al-Fatihah secara total. Rasul ketika ruku’ tidak mengangkat kepala atau menunduk tapi sejajar punggung. Diksi hatta yastawiya artinya thuma`ninah yaitu fase berhenti sejenak. Dikatakan Nabi tahiyyat setiap dua raka'at artinya tasyahhud. Disebut tahiyyat sebagai majaz mursal yakni min bab ithlaq al-juz` wa iradah al-kull. Sebaliknya ithlaq al-kull wa iradah al-juz` ialah seperti firman Allah yaj’aluna ashabi’ahum fi adzanihim padahal hanya anamil (jari telunjuk). Rasul yaftarisy yaitu memposisikan telapak kaki kiri di bawah pantat kiri. ‘Uqbah Asy-Syaithan adalah duduk iq’a`, ada dua bentuk: satu Sunnah dan satu tidak. Yang Sunnah adalah telapak kaki dipancat dan diduduki kedua pantat. Iq’a` yang dilarang dalam hadits ini adalah seperti duduknya anjing. Dalam hadits ini juga dilarang duduk seperti hewan buas meletakkan tangannya hingga sikunya seperti Sphinx (Abul-Hul). Yang dimaksud di sini, Nabi tidak ingin shalat seperti tingkah hewan: anjing, hewan buas, gagak mematuk, maupun unta ketika mau duduk.
Hadits 81
Nabi ketika takbir mengangkat tangan sejajar pundak. Dipahami oleh para ulama Syafi’iyyah: telunjuk lurus telinga atas, ibu jari lurus telinga bawah, sehingga ada jarak antara telapak tangan dan pundak. Tidak boleh mengangkat tangan secara cepat karena seperti dzubab. Di sini ada sirr ruhaniyy kenapa takbir seperti itu caranya. Yakni ketika ada yang menodong, maka Anda akan mengangkat tangan seperti takbir yang menunjukkan ekspresi keberserahan (istislam). Demikianlah gerakan takbir dalam shalat adalah istislam kepada Allah. Ketika turun untuk sujud atau bangun dari sujud tidak usah mengangkat tangan, demikian ketika pindah dari raka’at pertama ke kedua dan ketiga ke keempat, hanya angkat tangan ketika duduk pada raka’at kedua untuk bangun berdiri raka’at ketiga. Angkat tangan dalam takbir adalah Sunnah Hai`ah, ketika tertinggal tidak usah sujud sahwi.
Hadits 82
Nabi bilang sujud pada Jabhah tapi Nabi mengisyaratkan kening dan hidung jadi satu, pada yadain artinya perut telapak tangan, pada athraf qadamain artinya jemari kaki memancat. Hadits ini dipahami ulama Syafi’iyyah dan yang sepakat bahwa saat sujud wajib pada tujuh anggota tubuh ini bila tidak maka tidak sah sujudnya.
Hadits 83
Shulb maksudnya punggung. Tsintain artinya dua raka’at yang awal yang memang ada duduknya.
Hadits 84
[Tidak ada komentar Syaikh Prof. Mamdouh.]
Hadits 85
Ramaq artinya memandangi dan memperhatikan. Qarib min as-sawa itu berdekatan seakan dilakukan dalam satu waktu. Nabi biasa memanjangkan surat maka gerakan shalat lainnya panjang dan sebaliknya. Ini ketika sendirian atau ketika berjama’ah yang terbatas dan sepakat untuk panjang shalatnya. Ketika di luar momen itu, yang disunnahkan cukup sepanjang tiga kali tasbih. Malah, Syafi’iyyah memandang kalau lebih dari tiga tasbih lamanya gerakan shalat maka ini makruh yang menggugurkan ganjaran jama’ah shalat, ini ketentuan untuk imam, ini pendapat Imam An-Nawawiyy.
Hadits 86
La alu artinya saya tidak uqashshir (teledor). Hampir-hampir Anas lupa kelanjutan shalat karena shalatnya terlalu lama. Tsabit mengkonfirmasi bahwa Anas shalat sampai kita mengira orang-orang tidak akan shalat seperti Anas.
Hadits 87
[Tidak ada komentar Syaikh Prof. Mamdouh.]
Hadits 88
Hadits ini jadi dalil bolehnya memperagakan shalat untuk mengajar. Hadits ini juga dalil duduk sebentar sebelum berdiri raka’at kedua atau keempat, sebagaimana menurut ulama Syafi’iyyah.
Hadits 89
Dalam hadits ini ada deskripsi sujud Nabi yaitu membentangkan lengan sampai ketiak terlihat agar tidak seperti hewan buas yang meletakkan lengan di tanah dan merapat ke perut kanan-kiri. Ini shalatnya laki-laki. Wanita sedikit dirapatkan tangannya saat sujud.
Hadits 90
Disyariatkan shalat dengan dua sandal, dengan syarat sandalnya suci dan tidak keras sehingga bisa mengikuti gerakan kaki ketika sujud serta di luar masjid. Kalau masuk masjid yang diharuskan melepas sandal pada zaman sekarang, maka jangan pakai sandal dari luar masjid untuk shalat karena bisa jadi mengotori bahkan menajisi. Adalah bodoh orang-orang yang mengamalkan hadits ini tapi sandalnya mengotori bahkan menajisi masjid era saat ini.
Hadits 91
Nabi beberapa kali shalat sambil menggendong anak kecil, ini mengekspresikan kasih sayang Nabi. Berbeda dengan karakter generasi Jahiliyyah yang keras kepada anak kecil. Sampai ada sepuluh anak tidak pernah dicium ayahnya. Gerakan kecil dalam shalat tidak membatalkan shalat. Syafi’iyyah membatasi gerakan banyak yang membatalkan shalat adalah tiga kali yang berturut. Tapi pendapat yang benar adalah ukurannya mengikuti ‘urf. Berdasar hadits ini dibangun kaedah al-yaqin la yuzal bi asy-syakk. Umamah digendong Nabi padahal berpotensi ada najis.
Hadits 92
Hadits ini sama seperti larangan shalat seperti hewan pada hadits-hadits sebelumnya.
Hadits 93
Hadits ini menjadi dalil wajibnya thuma`ninah. Iqra` ma tayassara min Al-Qur`an artinya Surah Al-Fatihah.
Hadits 94
Diksi tidak ada shalat dalam hadits ini maknanya shalat yang sah bukan shalat yang sempurna. Kaedahnya penafian sesuatu diarahkan pada dasarnya bukan sifatnya. Menafikan dzat adalah hakekat penafian. Bentuk majaz dalam penafian bisa berarti tidak ada shalat yang sempurna atau tidak ada yang sah. Shalat tanpa Al-Fatihah kan ada, yaitu dilakukan sebagian orang bodoh. Maka diarahkan kepada makna majaz. Cuma lebih dekat kepada hakekat kalau dimaknai majaz tidak ada shalat yang sah.
Hadits 95
[Tidak ada komentar Syaikh Prof. Mamdouh.]
Hadits 96
[Tidak ada komentar Syaikh Prof. Mamdouh.]
Hadits 97
[Tidak ada komentar Syaikh Prof. Mamdouh.]
Hadits 98
Sariyyah ialah satu peleton militer. Shahabat Nabi ini selalu membaca surat lain setelah Al-Fatihah diakhiri Qul Huwa Allah Ahad. Beliau melakukan ini tidak berdasar taujih spesifik dari Nabi. Nabi belum pernah mentaqrir kecuali setelah tahu kejadian ini. Shahabat Nabi memahami kebolehan berdasarkan keumuman dalil tanpa menunggu nash spesifik. Tatkala Nabi tahu lalu disetujui, bukan hanya kebolehan penambahan Qul Huwa Allah Ahad tapi juga Nabi menyetujui segala sesuatu yang tidak dilarang Syari’at. Hadits ini menjadi jawaban sanggahan atas orang yang meyakini tidak boleh ahdatsa apapun sampai ada tauqif makhshush. Buktinya justru shahabat Nabi melakukannya. Mayoritas ulama menetapkan bid'ah tetap saja bisa jadi tervonis lima hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Hadits ini menjadi bukti adanya bid'ah hasanah. Kalau penambahan ajaran yang tidak ada landasan Syariat yang umum maupun khusus maka ini bid'ah dhalalah.
Hadits 99
[Tidak ada komentar Syaikh Prof. Mamdouh.]
Sekjen Darul-Ifta` Mesir ini menyudahi termin ngelalar kitab, sembari mempersilakan 200-an hadirin-hadirat unjuk pertanyaan. Beliau menjawab ringkas-padat. Sesekali beliau menggunakan gerakan tangan untuk memvisualisasikan maksud keterangan beliau. Jawaban atas pertanyaan pertama: Thuma`ninah itu rukun. Kalau tidak thuma`ninah maka batal. Thuma`ninah itu hunaihah yaitu berhenti sejenak (lahzhah) untuk membedakan antar gerakan shalat. Jawaban atas pertanyaan kedua: Tidak ada masalah shighat iftitah apapun. Itu ikhtilaf variasi. Jawaban atas pertanyaan ketiga: Tidak ada sujud mustaqil untuk doa selain sujud syukur dan sujud tilawah. Maka kalau mau doa ya wudhu lalu shalat. Jawaban atas pertanyaan keempat: Makmum dan imam sama-sama baca Al-Fatihah. Kalau tidak nutut alias ketinggalan rukun shalatnya imam, makmum tidak usah menyelesaikan Al-Fatihah. Innama ju’ila al-imam liyu`tamma bih. Jawaban atas pertanyaan kelima: Makmum masbuq tidak usah baca doa iftitah. Fokus rukun shalat saja.
Mbalah Kitab ‘Umdah Al-Ahkam diskors, dilanjut bakda matahari jeda dari dirgantara. Syaikh Prof. Mamdouh menjanjikan akan membagikan sertifikat ijazah kitab ini nanti malam setelah lanjut termin dars hadits-hadits berikutnya dan termin dialog. Tidak henti-hentinya saya (Brilly) bersyukur. Betapa dermawannya ulama Al-Azhar rela membagikan ilmu mahal secara gratis. Sebelumnya saya juga pernah hadir di sini di hadapan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Salim Abu ‘Ashi mengaji ilmu tafsir sekira dua tahun silam. Rabbana wa laka al-hamd.
Kontributor: H. Brilly Y. Will., M.Pd. (Anggota LTN JATMAN Jatim)


Comments
Post a Comment